Apa Itu KSBE (Kekerasan Seksual Berbasis Online)?

Pernahkah Anda menerima ancaman penyebaran data pribadi di internet, ditawari pekerjaan dengan syarat mengirimkan foto atau video bernuansa intim, atau dipaksa oleh pasangan untuk melakukan tindakan seksual melalui panggilan video?
Kasus-kasus tersebut merupakan sebagian contoh Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang saat ini marak terjadi di dunia maya. Korban dari tindakan ini sangat beragam, tanpa memandang usia maupun jenis kelamin.
Sejak disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), istilah KBGO lebih dikenal sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

Bentuk-Bentuk KSBE dan Dampaknya

  • Non-Consensual Intimate Image (NCII): Penyebaran konten intim berupa gambar atau video korban oleh pelaku, dengan tujuan mengancam atau mengintimidasi agar korban menuruti kemauan pelaku. Jenis kasus ini merupakan yang paling banyak dilaporkan di ruang digital.
  • Cyber Grooming: Manipulasi psikologis oleh pelaku untuk membangun kepercayaan korban, hingga membuat korban merasa tidak berdaya.
  • Cyber Hacking (Peretasan): Pengambilalihan akun pribadi korban secara ilegal.
  • Cyber Harassment (Ancaman Pemerkosaan): Tindakan mengancam atau mengintimidasi korban secara terus-menerus untuk menimbulkan rasa takut.
  • Cyber Flashing: Pengiriman atau perekaman gambar maupun video alat kelamin atau aktivitas seksual secara online tanpa persetujuan korban.
  • Cyber Surveillance / Cyber Stalking (Penguntitan): Menguntit atau meneror korban secara berulang melalui teks, gambar, atau video yang tidak diinginkan dan menimbulkan rasa tidak nyaman.
  • Impersonating: Mengambil identitas korban untuk membuat akun palsu dengan tujuan mempermalukan, menghina, atau melakukan penipuan.
  • Morphing (Media Rekayasa): Mengubah gambar atau video dengan menambahkan wajah seseorang untuk merusak reputasi pihak tersebut.
  • Online Defamation (Fitnah dan Penghinaan): Penyebaran informasi yang merusak reputasi korban, dengan atau tanpa dasar kebenaran, serta menyesatkan pihak lain.
  • Sexting: Mengirim atau mengunggah gambar bernuansa seksual.
  • Sextortion: Penyalahgunaan kekuasaan atau kontrol untuk memperoleh keuntungan seksual.

Selain pemerintah dan aparat penegak hukum, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah dan menanggulangi kasus KSBE, sebagaimana diatur dalam Pasal VIII UU TPKS. Bentuk partisipasi yang dapat dilakukan meliputi:

  • Melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, maupun lembaga non-pemerintah.
  • Memantau pelaksanaan upaya pencegahan dan pemulihan korban.
  • Memberikan dukungan terhadap program pemulihan korban.
  • Memberikan pertolongan darurat kepada korban.
  • Membantu pengajuan permohonan perlindungan.
  • Berperan aktif dalam kegiatan pemulihan korban.

Dengan memahami bentuk-bentuk KSBE dan bahaya yang ditimbulkannya, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada, saling melindungi, serta turut berkontribusi dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Sumber: Lawan Kekerasan Seksual di Ruang Digital